MOMRNTUM HARI BURU INTERNASIONAL.
SAKTI SULUT DORONG PERLINDUNGAN AWAK KAPAL PERIKANAN.
Hari Buruh pada tanggal 1 Mei 2022 ini perlu menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan terhadap pekerja kapal perikanan, yang masih kerap menjalani kondisi kerja yang tidak selaras dengan standar perlindungan HAM.
Menurut Ketua Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara "Arnon Hiborang"Peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati tanggal 1 Mei sebaiknya menjadi momentum bagi pemerintah, pelaku usaha dan serikat buruh perikanan untuk melakukan refleksi dan perbaikan atau perubahan tata kelola awak kapal perikanan Indonesia baik yang bekerja di dalam negeri maupun migran.
Dari Data aduan yang diterima sakti Sulut telah menerima tak kurang dari 60 aduan kasus ABK, baik di kapal dalam negeri maupun asing selama 2 tahun terakhir dengan jumlah korban 120 orang
Kemudian dari data statistik Organisasi Buruh Internasional atau ILO, setidaknya 24.000 orang meninggal dan 24 juta orang terluka setiap tahun di kapal penangkap ikan komersial.
Untuk itu, Arnon Hiborang mendorong pemerintah pusat agar benar-benar memperhatikan kasus kasus yang menimpah para AKP agar tidak terjadi lagi. Ia meminta semua kementerian bekerja sama, tidak jalan sendiri-sendiri seperti saat ini. "Kementerian Kelautan dan Perikanan punya regulasi sendiri, Kementerian Ketenagakerjaan juga punya regulasi, ego sektoral.
walaupun sejumlah aturan perlindungan awak kapal perikanan telah dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi konsistensi dan pengawasan pelaksanaan aturan tersebut dinilai masih jauh dari harapan.
Arnon pun meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) 188 untuk memberikan perlindungan hukum bagi ABK.
Arnon juga menyoroti tentang ketentuan upah bulanan yang minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi namun banyak yang diberikan di bawah UMP, sedangkan pengawasan pemerintah terhadap sistem pengupahan bagi ABK sangat minim.
Untuk itu SAKTI Sulut mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata kelola perlindungan awak kapal perikanan. Sehingga para AKP dapat Mendapatkan perlindungan.
Peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati tanggal 1 Mei sebaiknya menjadi momentum bagi pemerintah, pelaku usaha dan serikat buruh perikanan untuk melakukan refleksi dan perbaikan atau perubahan tata kelola awak kapal perikanan Indonesia baik yang bekerja di dalam negeri maupun migran